Kamis, 27 November 2008

PROYEK INDUSTRI KARBON BUKAN JAWABAN


Mempertegas Hak Rakyat Kelola Gambut

Tetapi Ancaman Bagi Inisiatif dan Kearifan Lokal


Memperhatikan Pengumuman Pemerintah RI melalui Surat Siaran Pers Gubernur Kalimantan Tengah, tanggal 5 September 1998 .. Kutipan : Lahan – lahan yang dianggap hak Ulayat/Adat masyarakat (misalnya 1 – 5 Km dari kiri kanan Daerah Aliran Sungai / DAS) yang seyogiyanya termasuk dalam tata ruang Desa dikembalikan kepada masyarakat dalam keadaan yang sudah ditata dan siap diolah oleh masyarakat agar mereka dapat berkreasi dalam proses menuju pertanian yang lebih baik. Siaran Pers ini merupakan kelanjutan dari pernyataan resmi Menteri Pertanian RI atas nama Pemerintah Pusat kepada media massa bulan agustus 1998, yang menyebutkan; bahwa PPLG 1 Juta ha telah gagal dan tidak dilanjutkan, kemudian hal-hal yang menyangkut pemulihan dan perbaikan sumberdaya alam yang telah rusak akan dilakukan

Program mempertegas kawasan kelola gambut berbasis masyarakat lokal adalah salah satu program yang mendapat mandat dari Kongres Rakyat Gambut akhir tahun 2007. Sebelumnya mandate ini juga menjadi salah satu kepentingan masyarakat lokal dalam memperjuangkan hak-haknya atas sumber kekayaan gambut yang pernah di rusak oleh kebijakan pemerintah Indonesia melalu proyek pengembangan lahan gambut 1 juta hektar yang dikenal Proyek PLG 1 juta hektar.

Yayasan Petak Danum (YPD) salah satu lembaga swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang advokasi dan penyadaran masyarakat di wilayah kawasan Gambut, berdiri sejak tahun 1997, diawali dari pertemuan korban proyek PLG 1 juta hektar. Kegiatan YPD diantaranya adalah; Memfasilitasi penguatan masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan dibidang perkebunan, perikanan, kerajinan, budidaya pertanian lainnya. Sampai saat ini ada sekitar lebih 500 orang telah difasilitasi pelatihan ketrampilan. Pada bulan desember, YPD memfasilitasi musyawarah rakyat pengelola gambut, dan akhirnya muncul organisasi rakyat yang diberi nama ARPAG (Aliansi Rakyat pengelola Gambut).

Dalam Resolusi ARPAG, yang dideklrasikan tanggal 8 Desember 2007 di Kapuas Kalteng, bahwa perubahan iklim global merupakan salah satu kegagalan pembangunan di dunia yang memberikan sumbangan kerusakan alam di muka bumi ini. Perubahan iklim ini disebabkan sumbangan industri-industri di negara maju yang berdampak pada kehidupan masyarakat di negara berkembang, salah satu korbanya adalah masyarakat adat di Pulau Borneo. Tanggungjawab atas kerusakan sumberdaa alam dan lingkungan hidup ini tidak menjadi beban negara berkembang dan rakyatnya. Negara maju harus bertanggungjawab atas perubahan iklim global ini. ARPAG Kalimantan Tengah, menuntut tanggungjawab negara maju untuk segera mengurangi sumbangan pencemaran udara, tingkat konsumsi, dan menyelesaikan sengketa atas konflik pengelolaan sumberdaya alam di negara dunia ketiga yang hampir semua di kuasai oleh pemodal asing. Ketidakadilan iklim global yang dilakukan oleh negara maju kepada negara berkembang atas perubahan iklim yang sekarang terjadi, sehingga masyarakat adat menjadi korban dari adanya kerusakan iklim global. Misalnya: masyarakat adat di Kalteng tidak boleh membuka perladangan (tanam padi) untuk kebutuhan bahan pangan beras, melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2007 tentang larangan membakar merupakan ancaman bagi keamanan pangan (beras) masyarakat adat Kalimantan Tengah.

Tanggungjawab kerusakan Lingkungan dunia atas industri global adalah bukan negara berkembang (Indonesia) khususnya rakyat Pulau Borneo, tetapi negara kaya harus bertanggungjawab atas kerusakan dimuka bumi. Adanya ketidakadilan negara maju dan negara berkembang dari adanya perubahan iklim yang sekarang terjadi, sehingga masyarakat adat menjadi korban dari adanya kerusakan iklim global. Misalnya: masyarakat adat di Kalteng tidak boleh membakar lahan untuk mencari bahan pangan (beras).

Tujuan

Mempertegas kawasan kelola rakyat atas gambut dari ancaman industri perdagangan karbon trading di Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah. Untuk mencapai tujuan diatas beragam kegiatan dilakukan di 40 desa kawasan gambut Kalimantan tengah. Mulai dari pertemuan kampong, antar kampong, pendokumentasian cerita rakyat, dokumentasi visual, menuliskan cerita sebagai media kampanye, temu rakyat, pengukuhan desa konservasi, desa swasembada pangan, desa tanggap bencana sampai dialog kebijakan. Pada bagian lain, aktivitas yang menunjang adalah pemetaan kawasan kelola, pengembangan ekonomi alternative, pengembangan pengrajin rotan dan penguatan organisasi rakyat yang ada di kawasan gambut.

Alasan Kenapa Program ini diperjuangkan:

1. Situasi dan Kondisi Gambut eks PLG Kalteng

Pada tahun 1995, lahir kebijakan baru dalam pengembangan lahan rawa yaitu pembukaan lahan rawa secara besar-besaran melalui Keppres No. 82 tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 yang dikenal dengan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta Hektar di Kalimantan Tengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5, tahun 2002, kawasan eks PLG mencakup bagian wilayah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan dan Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Timur. Luas wilayah menurut SK Menteri Kehutanan Nomor: 166/Menhut/VII/1996 perihal pencadangan areal Hutan untuk Tanaman Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah + 1.457.100 hektar. Program swasembada pertanian tanaman pangan, sebagai tujuan nasional adalah beras yang gagal ini menyisahkan banyak persoalan, mulai dari persoalan kerusakan ekologi gambut sampai kemiskinan yang melanda masyarakat lokal sekitar dan di daerah eks PLG.

2. Ancaman Investasi Yang Merusak

Ancaman kawasan eks PLG saat ini adalah perkebunan kelapa sawit sekala besar. Menurut laporan pemantauan YPD 2005, lahan eks PLG seluas 350.000 hektar dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit sekala besar yang telah dimiliki ijin prinsipnya oleh 19 perusahaan dari Bupati di 3 Kabupaten (Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Selatan). Sampai saat ini 4 perusahaan mulai melakukan penjajakan operasional investasi kelapa sawit. Seluas 55.000 hektar dan 3 Perusahaan sudah beroperasi yaitu PT. Rejeki Alam Semesta (Desa Sei Ahas Kecamatan Mantangai), PT. Sinar Mas (Perbatasan Wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas), dan PT Sepalar Yasa Kartika (Kecamatan Basarang), PT Kapuas Maju Jaya (Kecamatan Pujon-Kapuas Tengah), Globalindo Mitra Lestari (Wilayah Transmigrasi Kecamatan kapuas Murung dan Kecamatan Mantangai), PT. Astra Agro Bisnis (Kecamatan Dusun Hilir) dan PT Kalimantan Ria Sejahtera (Desa Batuah). Selain itu encaman juga terjadi dari adanya proyek INPRES No 2 tahun 2007, tentang Percepatan rehabilitasi dan revitalisasi pengembangan lahan gambut yang dikeluarkan oleh Presiden SBY. Inpres ini sangat berdampak jelas dalam kehidupan masyarakat yang berada diwilayah eks-PPLG karena dua kemungkinan yang terjadi yaitu menjadi harapan dan tidak diharapkan. pertanyaannya apakah Inpres ini akan memperbaiki kehidupan masyarakat, karena Inores memiliki pendekatan proyek semata, dan tidak serius dilakukan, lebih banyak tidak tepat sasaran.

3. INPRES No. 2 Tahun 2007

Masyarakat menghargai usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk melakukan percepatan rehabilitasi kawasan eks-PPLG 1 juta Hektar sebagaimana tertuang dalam rancangan Intruksi Presiden tentang Percepatan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan Pengembangan Lahan Gambut (Eks-PLG) di Kalimantan Tengah, maka pada prinsipnya masyarakat harus berhati-hati terutama pada sumber-sumber penghidupan yang dapat mengancam tatanan social, ekonomi dan budaya masyarakat setempat dan harus belajar pada pengalaman terdahulu. Inpres ini sangat berdampak jelas dalam kehidupan masyarakat yang berada diwilayah eks-PPLG karena dua kemungkinan yang terjadi yaitu menjadi harapan dan tidak diharapkan. pertanyaannya apakah Inpres ini akan memperbaiki kehidupan masyarakat yang trauma dengan PPLG masa lalu atau Inpres ini akan menjadi penghalang keberlanjutan kehidupan masyarakat kedepan.

4. Inisiatif Rakyat Selamatkan Gambut Secara Tradisionil

Dimulai dari satu kesadaran bersama masyarakat lokal yang telah menjadi korban mega proyek PLG 1 juta hektar. Ketiadaan jawaban atas hancurnya sumberdaya alam lokal akibat proyek merupakan pikiran yang menghantui sebagian besar korban proyek. Pada umumnya masyarakat tidak mampu berpikir untuk bergerak dan menjawab keterpurukan ekonomi yang berasal dari sumberdaya alam local. Kondisi yang hancur dan sulit untuk dipulihkan merupakan sebuah bahan diskusi setiap hari. Tetapi, tidak ada rotan, akarpun jadi. Itulah semangat masyarakat korban PLG untuk bangkit bersama.

Melakukan dan membuat percetakan sawah baru seluas 125 hektar yang dikembangkan di 7 desa, perkembangan sampai saat ini telah terbuka lahan persawahan masyarakat seluas 478 hektar yang tersebar di Desa Mahajandau, Mangkatip, Bakuta, dan Dusun Talekung Punei. Usaha ini mulai di perluas di beberapa desa lainnya secara swadaya mencapai 1.000 hektar lebih. Melakukan Pembibitan dan penanaman karet sebanyak 9.200 pohon untuk lahan seluas 23 hektar. Kebun karet yang berkembang saat sudah mencapai 71 hektar yang tersebar di Desa Tambak Bajai, Sungai Jaya, Bakuta dan Mahajandau. Usaha ini terus diperluas di beberapa desa lainnya mencapai ribuan hektar. Pembibitan dan penanaman rotan sebanyak 2.000 pohon untuk lahan seluas 105 hektar, sampai saat ini sudah berkembang seluas 214 hektar dengan hasil panen sebanyak 2.540 ton atau rata-rata dalam per hektar dihasilkan 10-12 ton karet basah. Kegiatan budidaya rotan dikembangkan di Desa Sungai Jaya, Mahajandau, Bakuta, dan Tambak Bajai. Lebih dari puluhan ribu wilayah hutan adat yang dilindungi oleh masyarakat atas dasar aturan lokal. Pendampingan masyarakat korban dalam penyelesaian sengketa tanah dang ganti rugi dengan pihak pemerintah dan perusahaan swasta. Memfasilitasi penguatan masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan dibidang perkebunan, perikanan, kerajinan, budidaya pertanian lainnya. Sampai saat ini ada sekitar lebih 500 orang telah difasilitasi pelatihan ketrampilan.

Upaya yang dilakukan tidak saja sampai di tahun 2000, tetapi tahun berikutnya, Petak Danum bekerjasama dengan beberapa mitra strategis di jakarat dan bogor, mengembangkan proyek inisiatif rakyat dalam mempertegas kawasan kelola gambut dengan reforestasi hutan gambut, kebun-kebun rotan, dan pemulihan hutan-hutan adapt. Sambil melakukan pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis sumber dan asset kekayaan alam gambut tingkat lokal. Upaya mengembangkan kerajinan lokal dengan design dan mutu kualitas serta jeringan pemasaran terus digejot. Sampai akhir tahun 2008, inisiatif rakyat kelola gambut telah menanam sebanyak lebih dari 450.000 pohon berragam jenis, mulai dari rotan, tanaman hutan, sampai karet. Dan tidak kurang dari hampir 7.000 kepala keluarga, 24.000 jiwa terlibat aktif dalam mendukung proyek rakyat ini. Sekitar lebih 3.000 sawah telah dicetak secara swadaya dan menggunakan teknologi tradisional, kurang lebih sekitar 2.500 hektar kebun rotan telah ditanami, dan tdak kurang dari lebih 5.000 hektar kebuin karet telah di rehabilitasi dan ditanam penduduk.

Ini semua yang dilakukan oleh masyarakat lokal bersama Petak Danum dan ARPAG tidak memiliki hubungan dengan proyek Karbon atau REDD yang sedang dirancang oleh pemerintah dan lembaga konservasi international. Proyek Petak Danum dan ARPAG yang mendapat dukungan dari berbagi mitra strategis merupakan inisiatif rakyat yang sejak lama dilakukan, sejak tahun 1999 sampai 2008.

Hasil Program Kerjasama Dengan CSF di kalteng diharapkan:

Program kerjasama dengan CSF, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program kerjasama dengan Sawit Watch, DOEN, NTFP Programme dan Gagasan yang didorong bersama Novib. Secara khusus, program kegiatan ini akan melibatkan secara langsung sebanyak 700 orang, dan secara tidak langsung rakyat terlibat sebanyak 3.000 orang, dimana ada 30 kader rakyat dari ARPAG wakil dari 30 desa yang tersebar di Kawasan gambut dimana terancam proyek konservasi dan ekspansi kebun sawit. Diharapkan 30 orang ini akan menjalankan rencana tindak lanjut melalui pertemuan dan pendidikan ditingkat kampung. Setiap pertemuan dan pendidikan akan diikuti sebanyak 20 rang, sehingga, konsolidasi kampung mencapai 600 orang terlibat secara langsung.

Pertamuan melibatkan sebanyak 600 orang warga secara langsung dan secara tidak langsung ada sekitar lebih 2000 orang mendapat informasi tentang isu ini. Ada 30 Kampung terdokumentasi pengetahuannya, Melibatkan 150 orang narasumber dan Ada dokumentasi visual film

Sebanyak 200 orang wakil dari 40 desa sekitar gambut. konsensus rakyat dalam mempertegas hak-hak kelola rakyat yang terancam oleh perdagangan karbon dan ekspansi kebun sawit, Ada 40 desa mendapat pengukuhuan sebagai desa konservasi hutan gambut, desa swasembada pangan (beras), desa tanggap bencana dan desa produsen biodiversity buah-buahan lokal.

Surat petisi atas situasi isu CC dan CT akan dikirimkan kepada Parlemen belanda, PT. Shell, perdana menteri Australia, dan lembaga-0lembaga donor terlibat serta NGO dan media masa dalam dan luar negeri. Dialog dilakukan sebanyak 3 kali ditingkat provinsi, kabupaten dan nasional. Melibatkan sebanyak 20 orang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.[kws/nov/2008]

Kontak Alamat:

Muliadi (Hp: 081352761222)

di Jalan Karuing No. 06 RT. III RW. XVI

Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat 73516

Telpon 0513-22352 Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah

petakdanum@gmail.com - www.petakdanum.blogspot.com