Kamis, 27 November 2008

PROYEK INDUSTRI KARBON BUKAN JAWABAN


Mempertegas Hak Rakyat Kelola Gambut

Tetapi Ancaman Bagi Inisiatif dan Kearifan Lokal


Memperhatikan Pengumuman Pemerintah RI melalui Surat Siaran Pers Gubernur Kalimantan Tengah, tanggal 5 September 1998 .. Kutipan : Lahan – lahan yang dianggap hak Ulayat/Adat masyarakat (misalnya 1 – 5 Km dari kiri kanan Daerah Aliran Sungai / DAS) yang seyogiyanya termasuk dalam tata ruang Desa dikembalikan kepada masyarakat dalam keadaan yang sudah ditata dan siap diolah oleh masyarakat agar mereka dapat berkreasi dalam proses menuju pertanian yang lebih baik. Siaran Pers ini merupakan kelanjutan dari pernyataan resmi Menteri Pertanian RI atas nama Pemerintah Pusat kepada media massa bulan agustus 1998, yang menyebutkan; bahwa PPLG 1 Juta ha telah gagal dan tidak dilanjutkan, kemudian hal-hal yang menyangkut pemulihan dan perbaikan sumberdaya alam yang telah rusak akan dilakukan

Program mempertegas kawasan kelola gambut berbasis masyarakat lokal adalah salah satu program yang mendapat mandat dari Kongres Rakyat Gambut akhir tahun 2007. Sebelumnya mandate ini juga menjadi salah satu kepentingan masyarakat lokal dalam memperjuangkan hak-haknya atas sumber kekayaan gambut yang pernah di rusak oleh kebijakan pemerintah Indonesia melalu proyek pengembangan lahan gambut 1 juta hektar yang dikenal Proyek PLG 1 juta hektar.

Yayasan Petak Danum (YPD) salah satu lembaga swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang advokasi dan penyadaran masyarakat di wilayah kawasan Gambut, berdiri sejak tahun 1997, diawali dari pertemuan korban proyek PLG 1 juta hektar. Kegiatan YPD diantaranya adalah; Memfasilitasi penguatan masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan dibidang perkebunan, perikanan, kerajinan, budidaya pertanian lainnya. Sampai saat ini ada sekitar lebih 500 orang telah difasilitasi pelatihan ketrampilan. Pada bulan desember, YPD memfasilitasi musyawarah rakyat pengelola gambut, dan akhirnya muncul organisasi rakyat yang diberi nama ARPAG (Aliansi Rakyat pengelola Gambut).

Dalam Resolusi ARPAG, yang dideklrasikan tanggal 8 Desember 2007 di Kapuas Kalteng, bahwa perubahan iklim global merupakan salah satu kegagalan pembangunan di dunia yang memberikan sumbangan kerusakan alam di muka bumi ini. Perubahan iklim ini disebabkan sumbangan industri-industri di negara maju yang berdampak pada kehidupan masyarakat di negara berkembang, salah satu korbanya adalah masyarakat adat di Pulau Borneo. Tanggungjawab atas kerusakan sumberdaa alam dan lingkungan hidup ini tidak menjadi beban negara berkembang dan rakyatnya. Negara maju harus bertanggungjawab atas perubahan iklim global ini. ARPAG Kalimantan Tengah, menuntut tanggungjawab negara maju untuk segera mengurangi sumbangan pencemaran udara, tingkat konsumsi, dan menyelesaikan sengketa atas konflik pengelolaan sumberdaya alam di negara dunia ketiga yang hampir semua di kuasai oleh pemodal asing. Ketidakadilan iklim global yang dilakukan oleh negara maju kepada negara berkembang atas perubahan iklim yang sekarang terjadi, sehingga masyarakat adat menjadi korban dari adanya kerusakan iklim global. Misalnya: masyarakat adat di Kalteng tidak boleh membuka perladangan (tanam padi) untuk kebutuhan bahan pangan beras, melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2007 tentang larangan membakar merupakan ancaman bagi keamanan pangan (beras) masyarakat adat Kalimantan Tengah.

Tanggungjawab kerusakan Lingkungan dunia atas industri global adalah bukan negara berkembang (Indonesia) khususnya rakyat Pulau Borneo, tetapi negara kaya harus bertanggungjawab atas kerusakan dimuka bumi. Adanya ketidakadilan negara maju dan negara berkembang dari adanya perubahan iklim yang sekarang terjadi, sehingga masyarakat adat menjadi korban dari adanya kerusakan iklim global. Misalnya: masyarakat adat di Kalteng tidak boleh membakar lahan untuk mencari bahan pangan (beras).

Tujuan

Mempertegas kawasan kelola rakyat atas gambut dari ancaman industri perdagangan karbon trading di Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah. Untuk mencapai tujuan diatas beragam kegiatan dilakukan di 40 desa kawasan gambut Kalimantan tengah. Mulai dari pertemuan kampong, antar kampong, pendokumentasian cerita rakyat, dokumentasi visual, menuliskan cerita sebagai media kampanye, temu rakyat, pengukuhan desa konservasi, desa swasembada pangan, desa tanggap bencana sampai dialog kebijakan. Pada bagian lain, aktivitas yang menunjang adalah pemetaan kawasan kelola, pengembangan ekonomi alternative, pengembangan pengrajin rotan dan penguatan organisasi rakyat yang ada di kawasan gambut.

Alasan Kenapa Program ini diperjuangkan:

1. Situasi dan Kondisi Gambut eks PLG Kalteng

Pada tahun 1995, lahir kebijakan baru dalam pengembangan lahan rawa yaitu pembukaan lahan rawa secara besar-besaran melalui Keppres No. 82 tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 yang dikenal dengan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta Hektar di Kalimantan Tengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5, tahun 2002, kawasan eks PLG mencakup bagian wilayah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan dan Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Timur. Luas wilayah menurut SK Menteri Kehutanan Nomor: 166/Menhut/VII/1996 perihal pencadangan areal Hutan untuk Tanaman Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah + 1.457.100 hektar. Program swasembada pertanian tanaman pangan, sebagai tujuan nasional adalah beras yang gagal ini menyisahkan banyak persoalan, mulai dari persoalan kerusakan ekologi gambut sampai kemiskinan yang melanda masyarakat lokal sekitar dan di daerah eks PLG.

2. Ancaman Investasi Yang Merusak

Ancaman kawasan eks PLG saat ini adalah perkebunan kelapa sawit sekala besar. Menurut laporan pemantauan YPD 2005, lahan eks PLG seluas 350.000 hektar dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit sekala besar yang telah dimiliki ijin prinsipnya oleh 19 perusahaan dari Bupati di 3 Kabupaten (Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Selatan). Sampai saat ini 4 perusahaan mulai melakukan penjajakan operasional investasi kelapa sawit. Seluas 55.000 hektar dan 3 Perusahaan sudah beroperasi yaitu PT. Rejeki Alam Semesta (Desa Sei Ahas Kecamatan Mantangai), PT. Sinar Mas (Perbatasan Wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas), dan PT Sepalar Yasa Kartika (Kecamatan Basarang), PT Kapuas Maju Jaya (Kecamatan Pujon-Kapuas Tengah), Globalindo Mitra Lestari (Wilayah Transmigrasi Kecamatan kapuas Murung dan Kecamatan Mantangai), PT. Astra Agro Bisnis (Kecamatan Dusun Hilir) dan PT Kalimantan Ria Sejahtera (Desa Batuah). Selain itu encaman juga terjadi dari adanya proyek INPRES No 2 tahun 2007, tentang Percepatan rehabilitasi dan revitalisasi pengembangan lahan gambut yang dikeluarkan oleh Presiden SBY. Inpres ini sangat berdampak jelas dalam kehidupan masyarakat yang berada diwilayah eks-PPLG karena dua kemungkinan yang terjadi yaitu menjadi harapan dan tidak diharapkan. pertanyaannya apakah Inpres ini akan memperbaiki kehidupan masyarakat, karena Inores memiliki pendekatan proyek semata, dan tidak serius dilakukan, lebih banyak tidak tepat sasaran.

3. INPRES No. 2 Tahun 2007

Masyarakat menghargai usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk melakukan percepatan rehabilitasi kawasan eks-PPLG 1 juta Hektar sebagaimana tertuang dalam rancangan Intruksi Presiden tentang Percepatan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan Pengembangan Lahan Gambut (Eks-PLG) di Kalimantan Tengah, maka pada prinsipnya masyarakat harus berhati-hati terutama pada sumber-sumber penghidupan yang dapat mengancam tatanan social, ekonomi dan budaya masyarakat setempat dan harus belajar pada pengalaman terdahulu. Inpres ini sangat berdampak jelas dalam kehidupan masyarakat yang berada diwilayah eks-PPLG karena dua kemungkinan yang terjadi yaitu menjadi harapan dan tidak diharapkan. pertanyaannya apakah Inpres ini akan memperbaiki kehidupan masyarakat yang trauma dengan PPLG masa lalu atau Inpres ini akan menjadi penghalang keberlanjutan kehidupan masyarakat kedepan.

4. Inisiatif Rakyat Selamatkan Gambut Secara Tradisionil

Dimulai dari satu kesadaran bersama masyarakat lokal yang telah menjadi korban mega proyek PLG 1 juta hektar. Ketiadaan jawaban atas hancurnya sumberdaya alam lokal akibat proyek merupakan pikiran yang menghantui sebagian besar korban proyek. Pada umumnya masyarakat tidak mampu berpikir untuk bergerak dan menjawab keterpurukan ekonomi yang berasal dari sumberdaya alam local. Kondisi yang hancur dan sulit untuk dipulihkan merupakan sebuah bahan diskusi setiap hari. Tetapi, tidak ada rotan, akarpun jadi. Itulah semangat masyarakat korban PLG untuk bangkit bersama.

Melakukan dan membuat percetakan sawah baru seluas 125 hektar yang dikembangkan di 7 desa, perkembangan sampai saat ini telah terbuka lahan persawahan masyarakat seluas 478 hektar yang tersebar di Desa Mahajandau, Mangkatip, Bakuta, dan Dusun Talekung Punei. Usaha ini mulai di perluas di beberapa desa lainnya secara swadaya mencapai 1.000 hektar lebih. Melakukan Pembibitan dan penanaman karet sebanyak 9.200 pohon untuk lahan seluas 23 hektar. Kebun karet yang berkembang saat sudah mencapai 71 hektar yang tersebar di Desa Tambak Bajai, Sungai Jaya, Bakuta dan Mahajandau. Usaha ini terus diperluas di beberapa desa lainnya mencapai ribuan hektar. Pembibitan dan penanaman rotan sebanyak 2.000 pohon untuk lahan seluas 105 hektar, sampai saat ini sudah berkembang seluas 214 hektar dengan hasil panen sebanyak 2.540 ton atau rata-rata dalam per hektar dihasilkan 10-12 ton karet basah. Kegiatan budidaya rotan dikembangkan di Desa Sungai Jaya, Mahajandau, Bakuta, dan Tambak Bajai. Lebih dari puluhan ribu wilayah hutan adat yang dilindungi oleh masyarakat atas dasar aturan lokal. Pendampingan masyarakat korban dalam penyelesaian sengketa tanah dang ganti rugi dengan pihak pemerintah dan perusahaan swasta. Memfasilitasi penguatan masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan dibidang perkebunan, perikanan, kerajinan, budidaya pertanian lainnya. Sampai saat ini ada sekitar lebih 500 orang telah difasilitasi pelatihan ketrampilan.

Upaya yang dilakukan tidak saja sampai di tahun 2000, tetapi tahun berikutnya, Petak Danum bekerjasama dengan beberapa mitra strategis di jakarat dan bogor, mengembangkan proyek inisiatif rakyat dalam mempertegas kawasan kelola gambut dengan reforestasi hutan gambut, kebun-kebun rotan, dan pemulihan hutan-hutan adapt. Sambil melakukan pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis sumber dan asset kekayaan alam gambut tingkat lokal. Upaya mengembangkan kerajinan lokal dengan design dan mutu kualitas serta jeringan pemasaran terus digejot. Sampai akhir tahun 2008, inisiatif rakyat kelola gambut telah menanam sebanyak lebih dari 450.000 pohon berragam jenis, mulai dari rotan, tanaman hutan, sampai karet. Dan tidak kurang dari hampir 7.000 kepala keluarga, 24.000 jiwa terlibat aktif dalam mendukung proyek rakyat ini. Sekitar lebih 3.000 sawah telah dicetak secara swadaya dan menggunakan teknologi tradisional, kurang lebih sekitar 2.500 hektar kebun rotan telah ditanami, dan tdak kurang dari lebih 5.000 hektar kebuin karet telah di rehabilitasi dan ditanam penduduk.

Ini semua yang dilakukan oleh masyarakat lokal bersama Petak Danum dan ARPAG tidak memiliki hubungan dengan proyek Karbon atau REDD yang sedang dirancang oleh pemerintah dan lembaga konservasi international. Proyek Petak Danum dan ARPAG yang mendapat dukungan dari berbagi mitra strategis merupakan inisiatif rakyat yang sejak lama dilakukan, sejak tahun 1999 sampai 2008.

Hasil Program Kerjasama Dengan CSF di kalteng diharapkan:

Program kerjasama dengan CSF, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program kerjasama dengan Sawit Watch, DOEN, NTFP Programme dan Gagasan yang didorong bersama Novib. Secara khusus, program kegiatan ini akan melibatkan secara langsung sebanyak 700 orang, dan secara tidak langsung rakyat terlibat sebanyak 3.000 orang, dimana ada 30 kader rakyat dari ARPAG wakil dari 30 desa yang tersebar di Kawasan gambut dimana terancam proyek konservasi dan ekspansi kebun sawit. Diharapkan 30 orang ini akan menjalankan rencana tindak lanjut melalui pertemuan dan pendidikan ditingkat kampung. Setiap pertemuan dan pendidikan akan diikuti sebanyak 20 rang, sehingga, konsolidasi kampung mencapai 600 orang terlibat secara langsung.

Pertamuan melibatkan sebanyak 600 orang warga secara langsung dan secara tidak langsung ada sekitar lebih 2000 orang mendapat informasi tentang isu ini. Ada 30 Kampung terdokumentasi pengetahuannya, Melibatkan 150 orang narasumber dan Ada dokumentasi visual film

Sebanyak 200 orang wakil dari 40 desa sekitar gambut. konsensus rakyat dalam mempertegas hak-hak kelola rakyat yang terancam oleh perdagangan karbon dan ekspansi kebun sawit, Ada 40 desa mendapat pengukuhuan sebagai desa konservasi hutan gambut, desa swasembada pangan (beras), desa tanggap bencana dan desa produsen biodiversity buah-buahan lokal.

Surat petisi atas situasi isu CC dan CT akan dikirimkan kepada Parlemen belanda, PT. Shell, perdana menteri Australia, dan lembaga-0lembaga donor terlibat serta NGO dan media masa dalam dan luar negeri. Dialog dilakukan sebanyak 3 kali ditingkat provinsi, kabupaten dan nasional. Melibatkan sebanyak 20 orang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.[kws/nov/2008]

Kontak Alamat:

Muliadi (Hp: 081352761222)

di Jalan Karuing No. 06 RT. III RW. XVI

Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat 73516

Telpon 0513-22352 Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah

petakdanum@gmail.com - www.petakdanum.blogspot.com



Rabu, 05 Maret 2008

Mengelola Ikan Rawa Gambut


Jalan pendapatan dari

beragam sumberdaya alam gambut

Dampak proyek PLG Luasan kawasan yang akan dijadikan proyek mencapai 1 juta hektar yang termasuk didalamnya sebanyak 72 desa di 3 Kabupaten (Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan) dan 1 Kotamadya Palangkaraya. Proyek ini di dasarkan pada jawaban pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan beras di Indonesia. Menyingkirkan beragam sumberdaya kekayaan alam yang telah dikelola rakyat, seperti kebun karet, kebun rotan, hutan adat, kolam ikan rawa [beje], hasil hutan non kayu, dengan jangka waktu 15 bulan, semua porak poranda. Sumberdaya alam ini telah menopang sistem ekonomi lokal dengan sejarah yang panjang. Tetapi, kebijakan pemerintah tak mampu memulihkan dengan waktu yang sama dengan tingkat perusakannya. Sudah hampir lebih 10 tahun, dampak proyek masih dirasakan oleh rakyat, sumberdaya alam pun tak mampu cepat pulih.

Menanti yang tak pernah kunjung datang, dan proyek rehabilitasi dan reboisasi tidak sampai di kampung-kampung terdekat dengan kekuasaan Kabupaten dan Provinsi. Sementara sebanyak lebih dari 71 desa yang terkena dampak, tetapi, hanya lebih dari 5% saja yang dapat merasakan proyek-proyek bantuan rehebilitasi, itupun harus bermain dengan para pemegang proyek. Alhasil, dana habis, proyekpun tidak berjalan. Tetapi, bagi beberapa desa di bawah pendampingan Yayasan Petak Danum, bantuan apapun yang datang dari pemerintan maupun pihak lain, tidak akan berjalan lama, karena model pengelolaannya pendekatan proyek semata, dana habis, proyek pun habis. Menurut salah satu kader Petak Danum, proyek rehabilitasi yang dilakukan oleh lembaga konservasi, tidak banyak membuahkan hasil di lapaangan, karena pendekatan proyek semata, dan ada banyak ditemukan pohon mati jumlahnya puluhan ribu di tempat pembibitan. Jangankan di tanam, pohon sudah mati duluan. Tetapi laporan mereka bagus-bagus ke atasan, padahal yang dilaporkan itu, pekerjaan inisiatif masyarakat tanpa bantuan siapapun.

Di sisi lain, proyek lainnya seperti mengelola sumberdaya perairan dari pemerintah yang disebar ke beberapa desa juga gagal, dana dibagi kepada masyarakat, lalu tidak ada perencanaan kerja yang matang, dananyapun habis dan proyek tidak berjalan, karena proyek dengan pendekatan keluarga terdekat saja. Dari gambaran proyek-proyek yang berjalan, berbeda dengan inisiatif rakyat mengelola sumberdaya alam, misalnya sumberdaya perairan rawa. Masyarakat mengelola perairan rawa dengan berbagai cara alat teknologi yang digunakan, dengan di tunjang dengan ilmu pengetahuan musim ikan di rawa-rawa gambut. Beje adalah salah satu alat untuk penangkap ikan, beje adalah kolam ikan di rawa, biasanya panjang beje 50 – 100 meter, lebar 1,5 – 2 meter, dengan kedalaman 2 meter. Hasil ikan yang dapat ditangkap mencapai 1 – 3 ton ikan per tahun. Bila dijual dengan harga rata-rata Rp 5.000/kg, hasil yang diperoleh mencapai R 5 – 15 juta per beje. Harga ikan bervariasi dari Rp 3.000 s/d 10.000 per kilogram. Perlengkapan lainnya adalah selambau, bubu, pancing dan lain sebagaianya. Perputaran pendapatan per orang dari beje, selambau, bubu, pancing bisa mencapai lebih Rp 12 juta per tahun. Artinya, dari sumberdaya perairana rawa masyarakat bisa mencapai Rp 1 juta per bulan. Ragam sumberdaya lainnya adalah kebun rotan, kebun karet dan tanaman padi. Memang tidak semua masyarakat memiliki semua komoditas ini paska proyek PLG. Saat ini rakyat sedang bangkit kembali untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi. Dengan didampingi Yay. Petak Danum, kebangkitan masyarakat korban terus bertambah, daripada menunggu, lebih baik memulai yang baru ! (koes/maret/2008)

Rehabilitsi dengan Cara Bertani Padi


Komitment ”korban” PLG untuk kedaulatan Pangan

Bencana Gambut atas Kebijakan Pemerintah adalah salah satu dampak proyek PLG 1 juta hektar di Kalimantan Tengah. Bencana ini tidak bisa di ratapi dan dihindari, tetapi harus dihdapi bersama oleh masyarakat yang bermukim di kawasan gambut. ”kami, tidak bisa menghindar dri bencana kerusakan gambut akibat proyek, kami harus bersatu dan tetap hidup dalam keterbatasan, kalau menunggu bantuan, kami akan mati kelaparan” kata Ketua Dusun Telekung Punei, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalteng. Luasan kawasan yang akan dijadikan proyek mencapai 1 juta hektar yang termasuk didalamnya sebanyak 72 desa di 3 Kabupaten (Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan) dan 1 Kotamadya Palangkaraya. Proyek ini di dasarkan pada jawaban pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan beras di Indonesia.


Dusun telukung punei salah satu dengan yang memprakarsai masyarakat korban proyek untuk tetap hidup dengan cara bertani. Pilihannya adalah bertani tanaman pangan, alasan mereka, karena tanaman pangan padi adalah kebutuhan pokok rakyat untuk makan. Kebun rotan rusak, kebun karet di gusur, kolam ikan beje hancur dan nyaris tidak ada lagi mendapatan, sehingga rakyat tidak mampu membeli beras. Satu-satunya jalan bercocok tanam dengan giat dan bersama. Upaya ini mendapat dukungan dari Yayasan Petak Danum, sekitar awal tahun 1999, melalui Yay.Petak Danum masyarakat di 7 Desa mendapat bantuan kegiatan kegiatan pemenuhan kebutuhan pangan dan rehabilitasi kebun karet. Desa-desa tersebut adalah Desa Telukung Punei, Tambak bajai, Dusun Bakuta, Desa Sei Jaya, Desa Mahajandau, Mengkatip. Luas pertanaman padi yang dicetak secara bertahap sampai akhir tahun 2007 mencapai lebih 3.000 hektar, tetapi luas ini tidak di 7 Desa, karena program dan gagasan rakyat banyak di contoh oleh masyarakat desa-desa lain untuk mengamankan kondisi pangan rakyat. Kapasitas produksi tanaman padi mencapai lebih dari 4.000 ton sekali setahun. Uji coba yang cukup berat bagi swadaya rakyat, tetapi menghasilkan kontribusi tanaman pangan bagi rakyat yang cukup besar, setidaknya, bahan pangan tidak didatangkan semua dari luar.

Bukan saja tanaman padi, tanaman karet yang semula hanya sebanyak 30 hektar di 7 Desa, saat ini berkembang di beberapa desa lainnya mencapai 71 hektar kebun karet. Pembibitan dan penanaman rotan sebanyak 2.000 pohon untuk lahan seluas 105 hektar, sampai saat ini sudah berkembang seluas 214 hektar dengan hasil panen sebanyak 2.540 ton atau rata-rata dalam per hektar dihasilkan 10-12 ton karet basah. Kegiatan budidaya rotan dikembangkan di Desa Sungai Jaya, Mahajandau, Bakuta, dan Tambak Bajai. Lebih dari puluhan ribu wilayah hutan adat yang dilindungi oleh masyarakat atas dasar aturan lokal.

Upaya yang sangat kecil tetapi dengan semangat yang cukup kuat, merupakan modal dasar dari apa yang menjadi mimpi masa depan rakyat. Sebatang pohon tidak akan pernah tumbuh, bila, sebatang pohon ditanam tanpa ada semangat dan bersama maka pohon itu tidak pernah akan tumbuh dengan baik. Setidaknya, dengan bekerja bersama, ada harapan masa depan bersama. Tetapi, satu yang sedang diperjuangkan rakyat, adalah kembalinya hak-hak atas tanah dan sumberdaya alam local, untuk menjamin keselamatan hidup keluarga dan generasi. (koes/maret/2008)

Tata Kelola Gambut Kalimantan Tengah


Menata Ulang Kelola Gambut Diantara Para Pihak

Berbasis Kearifan Masyarakat Lokal Di Kalimantan Tengah

Pada tahun 1995, lahir kebijakan baru dalam pengembangan lahan rawa yaitu pembukaan lahan rawa secara besar-besaran melalui Keppres No. 82 tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 yang dikenal dengan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta Hektar di Kalimantan Tengah.

Pembukaan lahan di kawasan hutan gambut dalam secara membabi buta mengakibatkan dampak yang cukup parah terhadap kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat local secara mendadak dan tanpa ada yang bisa menghalangi kebijakan PPLG. Penebangan kayu hutan secara illegal yang diikuti oleh masyarakat (dengan alas an ekononomi dan perut) untuk pemenuhan kebutuhan industri sector hilir perkayuan yang di motori oleh para cukong-cukong semakin merambah kuat dan meningkat di kawasan PPLG, tanpa ada upaya hukum yang berarti. Hilangnya mata pencaharian masyaraklat local dari SDA berdampak pada daya beli masyarakat menurun, biaya pendidikan, kesehatan, bahan pangan dan lainya menjadi beban berat bagi masyarakat, dan masyarakat mengalami proses pemiskinan sumberdaya alam local – yang berakibat juga pada kecendrungan aktivitas masyarakat untuk merusak sumberdaya alam – hutan. Rusak dan menurunnya fungsi hutan kawasan gambut sedang dan dalam, sumberdaya air, kebakaran gambut, berdampak pada hilangnya habitat-habitan satwa yang dilindungi, mata pencaharian masyarakat dan terganggunya ekosistem air hitam. Konflik social, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin berkurang, SDA rusak dan tidak tertata dengan baik pola pemanfaatannya, Biaya rehabilitasi mahal dan lama, mendapat sorotan dunia international kebijakan yang merusak SDA dan social, budaya - ekonomi masyarakat dan Lingkungan Hidup.

Dari situasi diatas, muncul upaya untuk menyelamatkan kawasan gambut yang di dorong oleh sebuah kesepakatan bersama ditingkat masyarakat [korban proyek PLG 1 juta hektar]. Sejak awal tahun 2001, upaya-upaya Yayasan Petak Danum melakukan pendampingan, pemulihan kerusakan gambut bersama masyarakat melalui rehabilitasi kawasan hutan gambut, kebun rotan, karet, dan sumberdaya lainnya, tidak cukup mampu dilakukan oleh masyarakat dan Yayasan Petak Danum saja, tetapiu pihak-pihak lain harus terlibat dan bertanggungjawab atas kondisi hutan dan kawasan gambut paska proyek PLG 1 juta hektar. Program kerjasama para pihak untuk menata ulang kawasan gambut berbasis kearifan masyarakat lokal adalah gagas bersama antara Yayasan Petak Danum, Pemerintah Kabupaten (Kuala Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan), LSM Tambun Bungai, LMDDKT Kapuas, Cimtrop Universitas Palangkaraya dan masyarakat lokal, sebagaii upaya untuk Tata Kelola Bersama Kawasan Hutan dan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah.

Usulan ini dibuat dengan rangkaian panjang sebuah model kolaborasi multipihak yang dimulai dengan diskusi terbatas sekitar bulan Juni 2005 kemudian melakukan lokakarya bersama dalam penyusunan proposal bersama ini. Program bersama ini merupakan kesepakatan para pihak untuk menjawab dampak dari terjadinya pembangunan proyek lahan gambut 1 juta hektar sekitar beberapa tahun lalu di Kalimantan Tengah khususnya di wilayah Kabupaten Kuala Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan, yang akan menjadi kerangka kerja bersama untuk menata ulang kelola gambut di Kaliteng.

Gagasan yang memiliki tujuan jangka panjang; Mewujudkan Upaya Perlindungan Kawasan Hutan dan Lahan Gambut yang didukung Kerjasama, Kemampuan dan Ketrampilan Multipihak Pihak Dalam Proses Pemulihan, Penataan sumberdaya alam lokal dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang dapat Mengkontribusikan Pada Agenda Penyelamatan Hutan dan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah. Secara singkat tujuan jangka pendek gagasan ini: 1). Mendorong Lahirnya Kebijakan Dalam Penataan Ruang Kawasan Hutan dan Lahan Gambut (Eks PPLG) secara Partisipatif dan Terintegrasi, 2). Melakukan Rehabilitasi (Reforestasi) Kawasan Hutan dan Kebun Masyarakat untuk penyelamatan kawasan hutan-lahan gambut dan pendapatan ekonomi generasi masyarakat lokal, 3). Meningkatkan Kemampuan dan Ketrampilan Masyarakat, NGO, Pemerintah Untuk Pengelolaan Kawasan Hutan – Lahan Eks PPLG Berbasis Peningkatan Ekonomi, Kelestariannya. 4). Menggalang Dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak untuk perlindungan dan membangun Kerangka Kerjasama Antar Kabupaten dalam pengelolaan SDA dan Kawasan Hutan-lahan Eks PPLG (Blok A – B).

Secara garis besar hasil-hasil yang diharapkan dari program kerjasama ini adalah: 1) Tersedianya Peta Penataan ruang kelola kawasan hutan dan lahan gambut yang didukung oleh kebijakan pemerintah daerah dan nasional, 2) Terfasilitasinya kawasan hutan dan lahan gambut yang rusak dapat diselamatkan dengan rehabilitasi dan reforestasi yang dapat memberikan peningkatan pendapatan ekonomi generasi masyarakat local, 3) Meningkatnya kemampuan dan ketrampilan masyarakat lokal dan para pihak yang dapat mendukung proses pengelolaan hutan dan lahan gambut berbasis pada peningkatan ekonomi dan pelestariannya, 4) Diperolehnya dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak melalui proses penyebaran informasi media cetak dan visual serta terbentuknya kelembagaan multipihak yang permanen dalam pengelolaan kawasan hutan dan lahan gambut di Kalimantan Tengah. [koes/maret/2008]

Jumat, 08 Februari 2008

Mencetak Kader Politik di Kampung

Inisiatif ARPAG untuk menyediakan kader-kader politik

Pelatihan kader rakyat untuk anggota Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) telah dilakukan di 2 tempat di desa Keladan [28 s/d 29 Januari] dan Mengkatif [24 s/d 25 Januari]. Peserta berjumlah sekitar 62 orang terdiri dari 40 orang laki-laki dan 22 orang perempuan. Pesereta mewakili organisasi rakyat petani karet, himpunan petani rotan, perempuan pengrajin rotan, petani padi sawah di fasilitasi oleh Petak Danum atas kerjasama Sawit Watch Bogor. Pelatih kader arpag adalah Koesnadi Wirasapoetra dari Pengurus Pusat Sarekat Hijau Indonesia (PP-SHI) Jakarta.


Selepas dekralasi ARPAG tanggal 8 Desember 2007, menghasilkan rekomendasi politik dan kepengurusan baru sebuah organisasi rakyat yang meliputi 52 Desa, 61 organisasi rakyat tersebar di 3 Kabupaten Kota Kalimantan Tengah. Salah satu resolusi yang ditekankan adalah rakyat menggugat atas model pembangunan yang gagal di prakarasi oleh negara-negara maju yang berwatak neoliberalisme cenderung menghisap dan menindas rakyat sampai kepelosok pedesaan.

Kondisi ini, rakyat tidak bisa membiarkan, rakyat harus bergerak melawan atau diam tertindas.
Penyelenggaraan pendidikan kader rakyat yang dilakukan secara bertahap terfokus pada penguatan pemahaman dan pengelola organisasi rakyat di pedesaan. Menurut keterangan Direktur Eksekutif Petak Danum salah satu NGO yang berdomisili di Kota Kapuas Kalteng, ”bahwa training ini merupakan salah satu mandat MUBES ARPAG dalam menciptakan kader-kader rakyat ditingkat OR, karena keanggotaan ARPAG adalah OR, maka pemimpin dan anggota OR lah yang harus di training terlebih dahulu” katanya seraya optimis. Peserta pendidikan dari 7 Desa untuk angkatan pertama, untuk angkatan kedua akan melibatkan anggota di 10 desa dan seterusnya. Dalam tahun 2008, rencananya target ARPAG akan melakukan training sebanyak 240 kader rakyat di organisasi rakyat. Training akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Ini merupakan mandat program 2008. Kemudian training kader dasar tetap dilakukan sampai tahun 2010 yang akan menghasilkan 1.000 kader. Kemudian kader-kader yang telah mendapat training dasar, akan mendapat training kader pengurus dan kader politik di ARPAG.

Organisasi ARPAG harus melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang dapat melakukan pergerakan untuk perubahan yang lebih baik bagi rakyat di sekitar Gambut.
”kalau anggota ARPAG tidak memahami dan tidak mengerti landasan organisasi, maka ARPAG akan menjadi sekumpulan organisasi dan rakyat yang hanya menjadi pengrajin....” kata Sekjen ARPAG. ”Arpag akan mendorong kekuatan politik alternatif, walaupun ruang lingkupnya terbatas di kawasan gambut..”. Arpag juga sedang menguatan sistem ekonomi rakyat melalui beberapa inisiatif anggota dalam mendorong percepatan demokrasi ekonomi rakyat, melalui identifikasi potensi sda, membuka akses pasar, membangun jaringan ekonomi dan membentuk lembaga ekonomi. Lembaga-lembaga ekonomi ini salah satu kekuatan logistik arpag dalam bergerak. (kws.02/02/08)

Kamis, 07 Februari 2008

BANGKIT BERSAMA ROTAN


Dalam Penguatan Petani dan Pengrajin Rotan Dilahan Gambut Kabupaten Kapuas dan Barito Selatan

Tim Program ROTAN PETAK DANUM Kalteng

Sumberdaya rotan di wilayah gambut sangat besar. Rotan yang dikenal dengan sistem budidayanya menyumbang ekonomi daerah cukup besar sejak awal tahun 1970an. Petani dan Pengrajin rotan di wilayah gambut Kalteng cukup sejahtera hidupnya, dengan dibuktikan kesejahteraan ini adalah anak-anak petani dapat menyelesaikan sekolah ke perguruan tinggi. Rotan sebagai primadona petani dan industri saat ini sudah menjadi persoalan petani dan pengrajin, persoalan pertama; dibukanya proyek lahan gambut 1 juta hektar membawa dampak yang cukup besar terhadap kebun-kebun rotan petani, penggusuran, kebakaran kebun utamanya. Rotan hingga kini tersisa tidak banyak. Persoalan kedua, harga rotan yang terus turun yang disebabkan oleh kebijakan tata niaga rotan yang dikeluarkan pemerintah nasional. Kebijakan ini membawa dampak rendahnya harga rotan ditingkat petani, permainan pada pedagang pembeli dan situasi krisis akibat dampak PLG 1 juta hektar.


Persoalan diatas merupakan sebuah kenyataan yang ada dan diterima oleh petani dan pengrajin rotan di wilayah eks PLG 1 juta hektar. Tetapi, petani dan pengrajin tidak tinggal diam begitu saja. Segala upaya dilakukan sudah oleh petani, tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Dari apa yang sudah dilakukan, ternyata, kelemahan yang dialami, bahwa petani dan pengrajin rotan tidak memiliki sarana perjuangan yang dapat menjalankan cita-citanya. Salah satunya tidak ada organisasi petani dan pengrajin rotan, sehingga apa yang dilakukan berjalan sendiri-sendiri. Persoalan ini pula yang membuat Petak Danum memberikan perhatian besar untuk dapat memfasilitasi petani dan pengrajin rotan dalam mewujudkan harapan-harapan petani. Sehingga, dimulai awal Oktober 2007, Petak Danum ber inisiatif mendorong petani dan pengrajin rotan melalui program ROTAN PETAK DANUM.

Program ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama dengan masyarakat atas solusi dampak proyek gambut 1 juta hektar (PLG 1 juta) di Kalimantan Tengah disekitar kawasan hutan gambut di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito. Sawit bukan jawaban atas gagalnya proyek PLG 1 juta hektar. Untuk menjawab persoalan ini, maka, pengembangan kapasitas petani dan pengrajin rotan di kawasan gambut ini segera dilakukan, agar dapat menyelamatkan ekosistem hutan gambut di Kalteng.

Tujuan dari program ini adalah : Tumbuh dan berkembangnya peran serta petani dan pengrajin rotan dalam pemanfaatan serta pelestarian potensi sumberdaya rotan di ekosistem hutan gambut yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat - paska PPLG 1 juta hektar di Kalimantan Tengah.

Program ini memiliki Sasaran Utama:

1. Peningkatan kemampuan petani dan pengrajin dalam pengelolaan sumberdaya rotan sebagai bagian dari upaya pengembangan sistem perekonomian lokal.

2. Upaya pelestarian dan pemanfaatan hutan tropis berkarakter gambut melalui rehabilitasi hutan dan kebun rotan bersama petani dan pengrajin untuk keberlanjutan sumberdaya rotan.

Membangun jaringan kerja kelembagaan ekonomi petani dan pengrajin rotan.

Rangkaian kegiatan program Rotan Petak Danum:

1. pertemuan dan lokakarya perencanaan kampung,

2. pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat dan keorganisasian rakyat,

3. pembentukan jaringan kerja ekonomi masyarakat,

4. dialog dengan pemerintah dan DPRD,

5. pemutaran film, pembuatan kit informasi tentang rotan,

6. rehabilitasi lahan kebun rotan 1.000 ha (secara swadaya – kelola)

7. pendampingan lapangan.

Masyarakat yang akan terlibat sebanyak + 700 petani dan pengrajin rotan yang akan aktif dan menerima manfaat dalam proses program ini, kemudian beberapa pihak yang akan terlibat seperti : Pemerintah Kabupaten (Bappeda, Kehutanan, Perkebunan), Dinas Perindustrian, Pihak Swasta (Pelaku Bisnis Rotan), Perguruan Tinggi (Univ.Palangkaraya) dan beberapa organisasi non-Pemerintah pendukung.

(Tim Kabar Petak Danum)


Koperasi ”HINJE SIMPEI”


Sarana demokrasi ekonomi kerakyatan

Pada tanggal 23 Mei 2007, telah berdirinya sebuah sayap ekonomi bagi perjuangan masyarakat korban eks PLg 1 juta hektar di Kalimantan Tengah. Sayap ekonomi yang disepakati badan hukumnya Koperasi diberi nama Koperasi HINJE SIMPEI.


Hinje Simpei salah satu alat belajar bagi masyarakat untuk melakukan demokrasi ekonomi kerakyatan, Hinje Simpei bukan lembaga sekedar simpan pinjam keuangan bagi anggotanya, tetapi sebagai bagian sarana pendidikan ekonomi keluarga, membangun solidaritas antar masyarakat – anggota dan salah satu lembaga ekonomi rakyat yang memiliki peran cukup strategis dalam pengembangan usaha produktif anggota dan keluarganya.


Hasil rapat anggota Koperasi tanggal 8 Desember 2007, bersamaan dengan Mubes ARPAG di Kapuas, terpilih pengurus Koperasi untuk masa bakhti tahun 2007 s/d 2012. Dengan program utama koperasi Hinje Simpei adalah pendidikan bagi anggota dan keluarga koperasi untuk membangun demokrasi ekonomi kerakyatan sebagai model ekonomi berbasis rakyat. Koperasi yang memiliki anggota tersebar di 52 Desa di 4 Kabupaten (Kapuas, Pulpis dan Barito Selatan dan Palangkaraya), program tahun 2008 lebih mengutamakan pembenahan ke dalam organisasi sayap ekonomi ini, dengan membangun unit-unit pelayanan di 52 desa dan 4 wilayah Kabupaten/kota, serta pendidikan kader koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.


Menurut keterangan dari pengurus Hinje Simpei, bahwa masyarakat desa-desa sangat antusias ingin bergabung ke Koperasi Hinje Simpei, hampir di 52 Desa masyarakat dan keluarganya yang memiliki mata pencaharian kebun rotan, kebun karet, kolam ikan beje, petani padi sawah, kolem keramba, mencari hasil hutan non kayu dan usaha dagang sembako. Hinje Simpei diharapkan dapat mendorong kemandirian rakyat dalam pengelolaan gambut di Kalteng. (ypd)

Indikasi Biopiracy dibalik konservasi OU

Sebuah temuan laporan investigasi Biopiracy II di Indonesia


Orang asing yang datang ke wilayah kerja konservasi orang utan, sering kali mempelajari cara hidup orang utan di pedalaman hutan gambut Kalimantan tengah. Mulai dari makanannya dan beberapa dedaunan yang biasa di gunakan orang utan untuk tubuhnya agar terhindar dari gigitan serangga, nyamuk, serta ketahanan hawa dingin. Yang lebih mengejutkan, orang utan sering memakan daun tertentu ketika akan melahirkan anaknya. Menurut warga, bahwa daun tersebut memiliki khasiat sebagai pelancar (pelungsur) ketika orang utan melahirkan anak dengan selamat.

Apa yang dimaksud Biopiracy? Barang yang satu ini adalah sebuah aktivitas yang memiliki pengaruh atas hilang atau diambilnya sesuatu benda, barang tertentu disuatu yang bersifat kekayaan sumberdaya alam (tumbuhan-daun-akar-biji-dlsb, hasil kerajinan, peninggalan sejarah dlsb), wilayah atau Negara tanpa memberitahukan pemilik wilayah atau Negara dengan alasan apapun. Kata biopiracy berasal di dasari oleh kata conspiracy (persekongkolan)– dan biodiversity (keanekaragaman hayati), personal, lembaga yang secara sengaja untuk melakukan tindakan kejahatan.


Dipenghujung akhir Januari 2008, sebuah diskusi kecil dipinggiran warung desa Keladan Kacamatan mentangai Kabupaten Kapuas, sekumpulan warga kampong yang sedang mengikuti pendidikan kader politik Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG). Dalam diskusi tersebut, bertopik sebuah hewan yang namanya Orang Utan (OU) yang sedang diupayakan penyelamatannya oleh lembaga konservasi di Kalimantan Tengah bernama BOSF (Borneo Orang Utan Survival Foundation).

Menurut cerita salah seorang yang pernah menemani seorang peneliti dari Luar Negeri tentunya orang asing di wilayah kerja BOSF, yang berhubungan dengan orang utan, menuturkan, bahwa orang asing itu mengaku bukan orang BOSF, tetapi mendapat ijin dari BOSF untuk kegiatan penelitian di wilayah kerjanya. Mereka dari perguruan tinggi luar negeri yang juga dibiayai oleh sebuah perusahaan obat. Penelitian yang dilakukan adalah mencari beberapa tumbuhan baik daun, buah, akar yang sering dikonsumsi oleh OU. Misalnya; dedaunan yang digunakan OU untuk digosokan ke tubuhnya agar OU tidak di gigit serangga atau nyamuk, dedaunan untuk dimakan agar OU tidak merasakan hawa dingin. Selain itu ada jenis daun yang biasa digunakan OU ketika OU mau melahirkan anaknya. Menurut keterangan warga, OU itu memakan dedaunan ketika mau melahirkan sebagai pembantu melancarkan lahir. Dan beberapa dedaunan dimakan OU pada saat setelah melahirkan.

Hewan primate dalam dunia medis yang kita kenal salah satu hewan untuk uji coba jenis obat-obatan dalam mengetahui manfaat dan kegunaan serta dosis yang dipakai. Pilihan OU merupakan sangat cocok, bila OU sendiri bagian dari penemu obat-obatan tersebut dimana dalam kehidupan sehari-harinya mengkonsumsi semua jenis tanaman hutan yanag berkhasiat untuk medis. Cerita sebelumnya, ada seorang warga Dusun mengkatip di Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan kalteng, pernah mengirimkan contoh buah manggis hutan kepada seorang peniliti yang pernah datang ke desanya sekitar wilayah kerja konservasi OU. Buah manggis utan ini, di menurut sumber lain, di yakini sebagai obat mencegah HIV/AID. Karena, menurut sumber lagi, HIV/AID pertama kali muncul di tularkan oleh sejenis hewan jenis primate besar di Afrika. Semenetara itu, laporan dari penduduk yang bermukim di sekitar kawasan konservasi OU, sering kali kedatangan dan melihat lalu lintas orang asing masuk ke kawasan konservasi tersebut dengan urusan penelitian OU dan hutannya. Sejak awal tahun 2004 sampai sekarang masih terus terjadi kunjungan orang asing sebagai peneliti. Sampai laporan ini dituliskan, belum ada kabar datang dari menerima buah manggis utan yang dikirim penduduk.


Pada kesempatan yang sama, aktivis local di Kota Kapuas juga menanyakan kepada Dinas dan Intansi terkait urusan hutan. Sejauhmana pengetahuan Dinas dan Instansi local mengetahui tentang para peneliti asing yang keluar masuk wilayah kerja konservasi OU? Jawabannya sangat datar, bahwa, mereka sedang melakukan penelitian OU dan upaya meneyelamatkan OU dari ancaman kepunahan. Lalu, apa saja yang diteili, jawabnya ya OU, titik. Dari jawaban ini sebagian besar aparat pemerintah daerah dan Dinas terkait tidak mengetahui secara jelas apa yang sedang terjadi di wilayah kerja konservasi OU. Apakah sedang terjadi Biopiracy terhadap sumber-sumber keanekaragaman hayati atau menggunakan Ou sebagai “kelinci” percobaan di habitatnya untuk kepentingan medis atas alasan penyelamatan musnahnya OU di Dunia.

Indikasi Biopiracy atas kekayaan sumberdaya keanekaragaman hayati di Indonesia sudah terjadi sejak awal tahun 1990. Dalam laporan pertama tahun 1998, yang ditulis dalam buku bunga rampai APKSA Kaltim, disebutkan, bahwa sejumlah peneliti asing telah melakukan “pencurian” sumber-sumber genetika Indonesia yang menggunakan kendaraan penelitian melalui lembaga-lembaga konservasi hutan di Indonesia. Perusahaan yang terlibat adalah perusahaan dari Prancis, Jepang, Amerika. Praktek ini diketahui melalui riset kehutanan secara kimia dan fisika, ketika awal 2000, dimulailah, riset primate besar sebagai bagian dari kendaraan untuk melakukan praktek biopiracy atas kekayaan genetika. Praktek ini didukung oleh sejumlah perguruan tinggi terkemuka, lembaga konservasi international besar di Indonesia. [koes/31/01/2008]

Senin, 21 Januari 2008

DEKLARASI


Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG)

Kalimantan Tengah

Kami Peserta Musyawarah Besar Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) sampai kondisi hari ini berdasarkan pembelajaran, membaca secara objectif atas situasi masyarakat lokal di wilayah eks Pengambangan Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar Kalimantan Tengah dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai bangunan dan mendorong proses pembelajaran bersama, persatuan dan kerja-kerja perjuangan atas hak-hak pengelolaan sumberdaya alam gambut berdasarkan kearifan tradisional yang dimiliki guna mencapai cita-cita keselamatan, kesejahteraan dan kedamaian, mendeklarasikan berdirinya Aliansi Rayat Pengelola Gambut (ARPAG) sebagai wadah perjuangan rakyat.

Aliansi Rakyat Pengelola Gambut bertekat mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan atas sumberdaya alam gambut, kemandirian ekonomi dan Kelestarian Lingkungan Hidup. Bekerja pada prinsip membela masyarakat yang tertindas, melawan ketidakadilan, membangun masyarakat adat dan mengembangkan gagasan yang cerdas dan kreatif.

Bersama deklarasi ARPAG Kalimantan Tengah yang menjalankan mandat Musyawarah Besar I tanggal 6 s/d 8 Desember 2007, maka ARPAG dan segenap anggotanya yang tersebar di 52 Desa/Kampung, terdiri dari 3 wilayah Kabupaten (Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan) dan Kotamadya Palangkaraya, menyatakan untuk melindungi wilayah adat masyarakat berdasarkan Gong berbunyi dan seluas + 200.000 hektar untuk menyelamatkan ruang kehidupan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, hukum dan menyumbang penyerapan polusi udara (CO2- karbon dioksida) untuk keselamatan masyarakat di muka bumi ini.

Hidup ARPAG, Hidup Rakyak, Hidup ARPAG, Hidup Rayat, Merdeka!!!!!!

Musyawarah Besar ARPAG Kalimantan Tengah

Kuala Kapuas, 6 s/d 8 Desember 2007

Sekilas Tentang

Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG)

Kalimantan Tengah


Musyawarah Besar Rakyat Pengelola Gambut yang diselenggarakan mulai tanggal 6 s/d 8 Desember 2007, dengan ditutup serangkaian pengukuhan pengurus besar ARPAG dan pengurus Koperasi ARPAG ”Sinje Simpei” secara adat yang dipimpin oleh Damang Kepala Adat Mengkatip Barito Selatan. Mubes ARPAG yang untuk pertama kalinya menghasilkan terbentuknya pengurus ARPAG, Garis-Garis Besar Program Kerja ARPAG dan Penetapan Anggaran Dasar ARPAG, serta Rekomendasi dan Resolusi ARPAG yang disampaikan pada Deklarasi ARPAG sekitar jam 12.00 tanggal 8 Desember 2007 di Kuala Kapuas Kalimantan Tengah.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kawasan tropika basah yang cukup besar dari beberapa type hutan basah diantaranya adalah hutan rawa gambut, mempunyai ciri yang unik dan khas yang paling rentan terhadap perubahan lingkungannya. Hutan rawa gambut ada dangkal dan dalam serta mempunyai keunikan dengan airnya yang berwarna hitam bahkan sering dikenal dengan nama ekosistem air hitam.

Pada tahun 1995, lahir kebijakan baru dalam pengembangan lahan rawa yaitu pembukaan lahan rawa secara besar-besaran melalui Keppres No. 82 tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 yang dikenal dengan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta Hektar di Kalimantan Tengah, mencakup bagian wilayah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan dan Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Timur. Program swasembada pertanian tanaman pangan, sebagai tujuan nasional adalah beras yang gagal ini menyisahkan banyak persoalan, mulai dari persoalan kerusakan ekologi gambut sampai kemiskinan yang melanda masyarakat lokal sekitar dan di daerah eks PLG.

Secara umum dampak yang ditimbulkan oleh mega proyek 1 juta hektar PLG di Kalimantan Tengah sangat terasa bagi sumberdaya alam gambut dan kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal di kawasan gambut. Dampak yang memberikan kontribusi pada perubahan bentang alam gambut melalui; pembukaan lahan - hutan gambut secara membabi buta, penebangan, penggusuran kawasan hutan, kebun rotan, beje-beje, sungai-sungai, handil-handil dan pengerukan gambut-gambut dalam mengakibatkan kebakaran hutan, hilangnya mata pencaharian penduduk, kejutan budaya dan musnahnya habitat satwa-satwa dilindungI. Hilangnya mata pencaharian masyaraklat local dari SDA berdampak pada daya beli masyarakat menurun, biaya pendidikan, kesehatan, bahan pangan dan lainya menjadi beban berat bagi masyarakat. proses pemiskinan sumberdaya alam local – yang berakibat juga pada kecendrungan aktivitas masyarakat untuk merusak sumberdaya alam – hutan. Konflik social, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin berkurang, mendapat sorotan dunia international kebijakan yang merusak SDA dan social, budaya - ekonomi masyarakat dan hutan gambut di Kalimantan Tengah.

Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) adalah organisasi rakyat yang secara sadar dan mandiri di bangun atas dasar kepentingan rakyat yang bermukim di wilayah hutan-lahan gambut khususnya eks PLG 1 juta hektar. Organisasi Rakyat ini memiliki 61 organisasi rakyat di tingkat Desa/ Kampung yang tersebar di 52 Desa/ Kampung meliputi Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan dan Palangkaraya Kalimantan Tengah. Saat ini anggotanya meliputi 3.000 orang petani dan nelayan sungai, danau di ekosistem gambut.

VISI ARPAG adalah Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik yang dapat menjaga kelestarian sumberdaya alam gambut sebagai ruang kehidupan generasi.

MISI ARPAG adalah:

1. Sebagai wadah masyarakat pengelola gambut dalam pertukaran informasi, komunikasi, konsultasi hukum, teknologi dan penyelesaian kasus-kasus yang terjadi.

2. Mengembangkan perekonomian masyarakat dalam bentuk usaha produktif.

3. Membangun sistem data dan informasi, komunikasi ditingkat ARPAG dan keluar yang berpihak pada petani.

4. Mendorong pembuatan kebijakan yang dapat memperbaiki kehidupan masyarakat lokal

5. Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga ditingkat lokal, nasional dan international dalam memperjuangkan hak-hak petani yang lebih baik.

Tujuan ARPAG

1. ARPAG bersama anggotanya dapat memperjuangkan kebijakan pemerintah yang dapat memberikan kehidupan masyarakat disekitar gambut yang lebih baik di Kalteng.

2. ARPAG Secara kelembagaan dan anggota ARPAG mampu menggerakan kekuatan yang dimiliki dalam memperjuangkan hak-hak untuk menjamin keidupan masyarakat sekitar gambut mulai tingkat anggota, organisasi dan masyarakat Kalimantan tengah.

3. ARPAG dapat membuka akses informasi secara luas tentang pasar, teknologi dan modal melalui upaya kerjasama dengan para pihak yang mendukung perjuangan ARPAG.

Garis Besar Program ARPAG:

1. Melakukan Pembelaan (Advokasi) bagi masyarakat disekitar kawasan Gambut, Sumber Daya Alam secara adat dan secara Hukum.

2. Memperkuat hak-hak masyarakat adat secara tertulis atas tanah adat, hutan adat, kebun, sungai, beje, handel, danau yang dikelola berdasarkan aturan-aturan lokal masyarakat adat di kawasan gambut Kalteng.

3. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan dalam pengelolaan sumber daya alam gambut.

4. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan guna menjamin kedaulatan ekonomi masyarakat disekitar gambut

5. Membangun kerjasama dengan pihak-pihak luar untuk mendukung perjuangan masyarakat di sekitar gambut sepanjang tidak menghilangkan hak-hak masyarakat adat

6. Memperjelas tata batas wilayah antar desa secara tertulis dan tanda-tanda adat (sungai-sungai dan pohon).

Susunan Pengurus ARPAG

Kalimantan Tengah Periode Tahun 2007 s/d 2010


DEWAN ALIANSI ARPAG:

Ketua : Austin Binti (Barsel)

Wakil Ketua : Rusnadi (Kota Palangkaraya)

Wakil Ketua : Nau Don Yusias (Pulang Pisau)

Sekretaris : Karman Edo (Kapuas)

Anggota : Sudir Junas (Pulang Pisau), Ewaldianson, SE (Kapuas) Susundoro,

(Kota Palangkaraya), Sampet (Kapuas), M. Jafarco Lewis (Barsel)

PELAKSANA HARIAN ARPAG:

1. Sekretaris Pelaksana Harian : Muliadi. SE

2. Adminsitrasi dan Keuangan : Titus

3. Devisi Organisasi dan Keanggotaan : Ihwan, Allo Lambung

4. Devisi Pendidikan dan Pelatihan : Yuparnadi, Yustine Eti Sriwati

5. Devisi Advokasi dan Kampanye : Alpian, Manuparyadi, Aseperado, Liun,

Siswanto, Hambri

6. Devisi Logistik dan Pendanaan : Drs. Yales. Y.M. dan Wismanto. SE


Alamat Sekretariat ARPAG:

(d/a YPD) Jln. Cilik Riwut No. 11 RT. III RW. XVII Kelurahan Selat Dalam 73516

Kabupaten Kapuas-Kalimantan Tengah, Telp. (0513) 22379 email : petakdanum@gmail.com


Kontak Mobile: Muliadi (0813 52761222)

Kamis, 17 Januari 2008

KELOLA GAMBUT BERBASIS MASYARAKAT ADAT NGAJU

Oleh: Ewaldianson, SE [1]

(Anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Kalteng)

Posisi dan Ancaman Masyarakat Adat

Masyarakat Adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun diatas suatu wilayah Adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum Adat, dan lembaga Adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat dan keberadaan masyarakat Adat sudah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia berdiri.

Hutan Rawa Gambut adalah salah satu ekosistem hutan tropis di Kalimantan Tengah yang sangat kaya akan sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati yang tinggi dimana berbagai jenis aktivitas dilakukan oleh berbagai pihak baik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan eksplorasi tambang (minyak bumi, batu bara, dll) maupun yang memanfaatkan hutan dan lahan-lahan masyarakat adat untuk investasi perkebunan besar (seperti perkebunan sawit). Semakin beragam dan tingginya pihak-pihak yang pemanfaatan ruang kehidupan rakyat sebagai aktivitas utamanya, juga semakin memberikan kecendrungan ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat baik sebagai profesi maupun sebagai komunitas.

Dengan keluarnya Undang-Undang OTDA No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk masyarakat didaerah sekitarnya memiliki peluang untuk dapat menyampaikan aspirasi politiknya kepada pihak penyelenggara Negara guna memperbaiki kehidupan mereka saat ini. Namun pada kenyataannya sumberdaya masyarakat sangat lemah dan berada dibawah bayang-bayang kekuasaan Pemerintah dan para Investor. Kenyataan yang terjadi, bahwa keterpurukan masyarakat tersebut disebabkan karena dominasi ekonomi, kehadiran modal, pengaturan keuangan rakyat, kebijakan yang tidak berpihak dan transparan terhadap masyarakat serta kurangnya jaminan perlindungan atas hak-hak dan kelayakan hidup bagi masyarakat adat.

Jalan masih panjang dan berat bagi masyarakat di daerah untuk dapat menjadi mampu mengajukan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupannya, mengusulkan jalan keluar yang sesuai dengan kondisi mereka seperti yang diijinkan dalam Undang-Undang tersebut. Maka masyarakat perlu berusaha untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dari berbagai aspek kepentingannya yang diawali dengan menyusun secara bersama usulan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan konflik pemanfaatan lahan dengan perubahan kebijakan (regulasi) yang tidak berpihak kepada masyarakat dan penyelesaian kasus kasus masih belum selesai dan tidak jelas.

Pengakuan Wilayah Kelola Masyarakat Adat

Masyarakat Adat yang mayoritas Suku Dayak Ngaju yang menjadi korban dari dampak PPLG 1 Juta ha Kalimantan Tengah selalu mempertanyakan dan menuntut kepastian hukum tentang batas kawasan hak kelola masyarakat Adat, karena sampai saat sekarang masih belum ada ketetapan Pemerintah tentang batas kawasan tersebut, baik itu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda). Bahwa keberadaan masyarakat adat sudah diakui oleh piagam PBB dalam kerangka kerja ILO 169 – tentang Masyarakat Asli, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan


dalam UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria 1960, dan UU Pokok Kehutanan No 41, adalah hal penting yang perlu diingat dan terus diperjuangkan bersama. Ini menjadi satu dilema bagi masyarakat adat, ketika Pemerintah masih saja tetap tidak mengakui keberadaannya sampai saat ini, walaupun kenyataannya ada.

Memperhatikan Pengumuman Pemerintah RI melalui Surat Siaran Pers Gubernur Kalimantan Tengah, tanggal 5 September 1998 .. Kutipan : Lahan – lahan yang dianggap hak Ulayat/Adat masyarakat (misalnya 1 – 5 Km dari kiri kanan Daerah Aliran Sungai / DAS) yang seyogiyanya termasuk dalam tata ruang Desa dikembalikan kepada masyarakat dalam keadaan yang sudah ditata dan siap diolah oleh masyarakat agar mereka dapat berkreasi dalam proses menuju pertanian yang lebih baik. Siaran Pers ini merupakan kelanjutan dari pernyataan resmi Menteri Pertanian RI atas nama Pemerintah Pusat kepada media massa bulan agustus 1998, yang menyebutkan; bahwa PPLG 1 Juta ha telah gagal dan tidak dilanjutkan, kemudian hal-hal yang menyangkut pemulihan dan perbaikan sumberdaya alam yang telah rusak akan dilakukan sesegera mungkin dengan membentuk tim terpadu akan diatur kemudian.

Namun demikian, semua ini tentunya kita mengharapkan pengakuan yang jelas tentang wilayah kelola SDA dan hak-hak masyarakat Adat mengetahui dengan jelas tentang dimana, bagaimana dan sejauh mana batas kawasan hak-hak kelola Masyarakat Adat di eks PLG.

Inisiatif Kunci Masyarakat Adat Dayak Ngaju Dalam Kelola SDA Gambut

Yang dimaksud dengan sumberdaya alam lokal adalah sumberdaya alam yang terdapat diwilayah kelola masyarakat Adat, yang dimiliki atas dasar hak-hak Adat secara turun temurun seperti : Pukung Pahewan, Hutan Adat, Tanah Adat, Tempat Keramat, Sungai, Tatah, Danau, Beje, Handel, Tanggiran (Pohon Madu), Kebun Rotan, Kebun Karet, Kebun Purun, dan Kebun Buah-buahan, sebagai sumber penghidupan dan tatanan sosial ekonomi dan budaya masyarakat Adat setempat.

Mencermati atas wilayah kelola masyarakat adat yang telah disepakati bersama 5 kilometer kiri sungai dan 5 kilometer kanan sungai adalah batas kelola adat di setiap desa/kampung. Diluar itu merupakan wilayah kelola adat antar kampung. Luasan wilayah kelola masyarakat adat yang ada sekarang ini bila di kelola berdasarkan kearifan lokal, dengan ketentuan hak-hak adat, melebihi 200.000 hektar yang tersisa untuk menjadi jaminan masa depan generasi dan menyumbang penyerapan polusi udara CO2 yang terdapat di Indonesia dan dunia.

Perhatian Pemerintah Pusat untuk melakukan percepatan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan eks PLG melalui INPRES No: 2 Tahun 2007, merupakan bentuk nyata tanggungjawab atas bencana kerusakan gambut, tetapi. Inpres no 2 ini hanya memberikan pekerjaan teknis tanam menanam pohon, Inpres TIDAK memberikan jaminan atas hak tanah serta sumberdaya alam wilayah adat.

Upaya masyarakat lokal dalam rehabilitasi gambut di masing-masing Desa/ Kampung melalui penanaman pohon hutan dan kebun telah dilakukan berdasarkan kemampuan yang dimiliki. Kegiatan ini merupakan tradisi yang sejak lama sudah dilakukan, bukan hal baru dan asing bagi masyarakat lokal. Dengan di dampingi Yayasan Petak Danum sejak tahun 1998- sampai saat ini, masyarakat mulai bergairah melakukan perbaikan dan pemulihan wilayah kelolanya, mulai dari membangun kebun rotan, karet, purun, membuat beje, kerajinan tangan sampai melakukan pencetakan sawah untuk kebutuhan bahan pangan. Walaupun upaya ini jauh dari sempurna.



[1] Di sampaikan dalam Musyawarah Rakyat Pengelola Gambut tanggal 6 Desember 2007, di Kuala Kapuas