Rabu, 05 Maret 2008

Tata Kelola Gambut Kalimantan Tengah


Menata Ulang Kelola Gambut Diantara Para Pihak

Berbasis Kearifan Masyarakat Lokal Di Kalimantan Tengah

Pada tahun 1995, lahir kebijakan baru dalam pengembangan lahan rawa yaitu pembukaan lahan rawa secara besar-besaran melalui Keppres No. 82 tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 yang dikenal dengan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta Hektar di Kalimantan Tengah.

Pembukaan lahan di kawasan hutan gambut dalam secara membabi buta mengakibatkan dampak yang cukup parah terhadap kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat local secara mendadak dan tanpa ada yang bisa menghalangi kebijakan PPLG. Penebangan kayu hutan secara illegal yang diikuti oleh masyarakat (dengan alas an ekononomi dan perut) untuk pemenuhan kebutuhan industri sector hilir perkayuan yang di motori oleh para cukong-cukong semakin merambah kuat dan meningkat di kawasan PPLG, tanpa ada upaya hukum yang berarti. Hilangnya mata pencaharian masyaraklat local dari SDA berdampak pada daya beli masyarakat menurun, biaya pendidikan, kesehatan, bahan pangan dan lainya menjadi beban berat bagi masyarakat, dan masyarakat mengalami proses pemiskinan sumberdaya alam local – yang berakibat juga pada kecendrungan aktivitas masyarakat untuk merusak sumberdaya alam – hutan. Rusak dan menurunnya fungsi hutan kawasan gambut sedang dan dalam, sumberdaya air, kebakaran gambut, berdampak pada hilangnya habitat-habitan satwa yang dilindungi, mata pencaharian masyarakat dan terganggunya ekosistem air hitam. Konflik social, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin berkurang, SDA rusak dan tidak tertata dengan baik pola pemanfaatannya, Biaya rehabilitasi mahal dan lama, mendapat sorotan dunia international kebijakan yang merusak SDA dan social, budaya - ekonomi masyarakat dan Lingkungan Hidup.

Dari situasi diatas, muncul upaya untuk menyelamatkan kawasan gambut yang di dorong oleh sebuah kesepakatan bersama ditingkat masyarakat [korban proyek PLG 1 juta hektar]. Sejak awal tahun 2001, upaya-upaya Yayasan Petak Danum melakukan pendampingan, pemulihan kerusakan gambut bersama masyarakat melalui rehabilitasi kawasan hutan gambut, kebun rotan, karet, dan sumberdaya lainnya, tidak cukup mampu dilakukan oleh masyarakat dan Yayasan Petak Danum saja, tetapiu pihak-pihak lain harus terlibat dan bertanggungjawab atas kondisi hutan dan kawasan gambut paska proyek PLG 1 juta hektar. Program kerjasama para pihak untuk menata ulang kawasan gambut berbasis kearifan masyarakat lokal adalah gagas bersama antara Yayasan Petak Danum, Pemerintah Kabupaten (Kuala Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan), LSM Tambun Bungai, LMDDKT Kapuas, Cimtrop Universitas Palangkaraya dan masyarakat lokal, sebagaii upaya untuk Tata Kelola Bersama Kawasan Hutan dan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah.

Usulan ini dibuat dengan rangkaian panjang sebuah model kolaborasi multipihak yang dimulai dengan diskusi terbatas sekitar bulan Juni 2005 kemudian melakukan lokakarya bersama dalam penyusunan proposal bersama ini. Program bersama ini merupakan kesepakatan para pihak untuk menjawab dampak dari terjadinya pembangunan proyek lahan gambut 1 juta hektar sekitar beberapa tahun lalu di Kalimantan Tengah khususnya di wilayah Kabupaten Kuala Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan, yang akan menjadi kerangka kerja bersama untuk menata ulang kelola gambut di Kaliteng.

Gagasan yang memiliki tujuan jangka panjang; Mewujudkan Upaya Perlindungan Kawasan Hutan dan Lahan Gambut yang didukung Kerjasama, Kemampuan dan Ketrampilan Multipihak Pihak Dalam Proses Pemulihan, Penataan sumberdaya alam lokal dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang dapat Mengkontribusikan Pada Agenda Penyelamatan Hutan dan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah. Secara singkat tujuan jangka pendek gagasan ini: 1). Mendorong Lahirnya Kebijakan Dalam Penataan Ruang Kawasan Hutan dan Lahan Gambut (Eks PPLG) secara Partisipatif dan Terintegrasi, 2). Melakukan Rehabilitasi (Reforestasi) Kawasan Hutan dan Kebun Masyarakat untuk penyelamatan kawasan hutan-lahan gambut dan pendapatan ekonomi generasi masyarakat lokal, 3). Meningkatkan Kemampuan dan Ketrampilan Masyarakat, NGO, Pemerintah Untuk Pengelolaan Kawasan Hutan – Lahan Eks PPLG Berbasis Peningkatan Ekonomi, Kelestariannya. 4). Menggalang Dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak untuk perlindungan dan membangun Kerangka Kerjasama Antar Kabupaten dalam pengelolaan SDA dan Kawasan Hutan-lahan Eks PPLG (Blok A – B).

Secara garis besar hasil-hasil yang diharapkan dari program kerjasama ini adalah: 1) Tersedianya Peta Penataan ruang kelola kawasan hutan dan lahan gambut yang didukung oleh kebijakan pemerintah daerah dan nasional, 2) Terfasilitasinya kawasan hutan dan lahan gambut yang rusak dapat diselamatkan dengan rehabilitasi dan reforestasi yang dapat memberikan peningkatan pendapatan ekonomi generasi masyarakat local, 3) Meningkatnya kemampuan dan ketrampilan masyarakat lokal dan para pihak yang dapat mendukung proses pengelolaan hutan dan lahan gambut berbasis pada peningkatan ekonomi dan pelestariannya, 4) Diperolehnya dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak melalui proses penyebaran informasi media cetak dan visual serta terbentuknya kelembagaan multipihak yang permanen dalam pengelolaan kawasan hutan dan lahan gambut di Kalimantan Tengah. [koes/maret/2008]

Tidak ada komentar: