Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG)
Kalimantan Tengah
Aliansi Rakyat Pengelola Gambut bertekat mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan atas sumberdaya alam gambut, kemandirian ekonomi dan Kelestarian Lingkungan Hidup. Bekerja pada prinsip membela masyarakat yang tertindas, melawan ketidakadilan, membangun masyarakat adat dan mengembangkan gagasan yang cerdas dan kreatif.
Bersama deklarasi ARPAG Kalimantan Tengah yang menjalankan mandat Musyawarah Besar I tanggal 6 s/d 8 Desember 2007, maka ARPAG dan segenap anggotanya yang tersebar di 52 Desa/Kampung, terdiri dari 3 wilayah Kabupaten (Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan) dan Kotamadya Palangkaraya, menyatakan untuk melindungi wilayah adat masyarakat berdasarkan Gong berbunyi dan seluas + 200.000 hektar untuk menyelamatkan ruang kehidupan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, hukum dan menyumbang penyerapan polusi udara (CO2- karbon dioksida) untuk keselamatan masyarakat di muka bumi ini.
Hidup ARPAG, Hidup Rakyak, Hidup ARPAG, Hidup Rayat, Merdeka!!!!!!
Musyawarah Besar ARPAG Kalimantan Tengah
Kuala Kapuas, 6 s/d 8 Desember 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar