Senin, 21 Januari 2008

DEKLARASI


Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG)

Kalimantan Tengah

Kami Peserta Musyawarah Besar Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) sampai kondisi hari ini berdasarkan pembelajaran, membaca secara objectif atas situasi masyarakat lokal di wilayah eks Pengambangan Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar Kalimantan Tengah dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai bangunan dan mendorong proses pembelajaran bersama, persatuan dan kerja-kerja perjuangan atas hak-hak pengelolaan sumberdaya alam gambut berdasarkan kearifan tradisional yang dimiliki guna mencapai cita-cita keselamatan, kesejahteraan dan kedamaian, mendeklarasikan berdirinya Aliansi Rayat Pengelola Gambut (ARPAG) sebagai wadah perjuangan rakyat.

Aliansi Rakyat Pengelola Gambut bertekat mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan atas sumberdaya alam gambut, kemandirian ekonomi dan Kelestarian Lingkungan Hidup. Bekerja pada prinsip membela masyarakat yang tertindas, melawan ketidakadilan, membangun masyarakat adat dan mengembangkan gagasan yang cerdas dan kreatif.

Bersama deklarasi ARPAG Kalimantan Tengah yang menjalankan mandat Musyawarah Besar I tanggal 6 s/d 8 Desember 2007, maka ARPAG dan segenap anggotanya yang tersebar di 52 Desa/Kampung, terdiri dari 3 wilayah Kabupaten (Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan) dan Kotamadya Palangkaraya, menyatakan untuk melindungi wilayah adat masyarakat berdasarkan Gong berbunyi dan seluas + 200.000 hektar untuk menyelamatkan ruang kehidupan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, hukum dan menyumbang penyerapan polusi udara (CO2- karbon dioksida) untuk keselamatan masyarakat di muka bumi ini.

Hidup ARPAG, Hidup Rakyak, Hidup ARPAG, Hidup Rayat, Merdeka!!!!!!

Musyawarah Besar ARPAG Kalimantan Tengah

Kuala Kapuas, 6 s/d 8 Desember 2007

Tidak ada komentar: