Kamis, 17 Januari 2008

Bencana Itu Proyek PLG 1 juta hektar


Proyek Lahan Gambut 1 juta hektar.


Menurut luasan Propinsi Kalimantan Tengah 153.564 Km Persegi dengan posisi geografir terletak antara 0’45° LU dan 3’30° LS serta antara 111°-115° BT terdiri atas 14 (empat belas) Kabupaten serta 1 (satu) Kotamadya/Kota. Secara khusus, wilayah proyek PPLG 1 juta hektar wilayah blok A dan B terdapat di wilayah; Kabupaten Kapuas (luas Kabupaten 38.400 Km²), Kabupaten Pulang Pisau (8.997 Km² Pemekaran) dan Kabupaten Barito Selatan (12.664 Km²)


Pada tahun 1995, lahir kebijakan baru dalam pengembangan lahan rawa yaitu pembukaan lahan rawa secara besar-besaran melalui Keppres No. 82 tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 yang dikenal dengan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta Hektar di Kalimantan Tengah dengan Pembagian wilayah kerja sebanyak 85% berada di Wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, 10% di wilayah Kabupaten Barito Selatan, dan 5% berada diwilayah Kotamadya Palangkaraya untuk program swasembada pertanian tanaman pangan, sebagai tujuan nasional adalah beras. Secara Teknis pola pengembangan lahan gambut terbagi dalam beberapa zona pengembangan seluas 1.695.868 Ha dengan pembagian sebagai berikut yaitu : Zona A seluas 313.195 Ha, Zona B seluas 314.153 Ha, Zona C seluas 568.635 Ha, Zona E seluas 337.607 Ha


Luas wilayah Mega Proyek ini, menurut SK Menteri Kehutanan Nomor: 166/Menhut/VII/1996 perihal pencadangan areal Hutan untuk Tanaman Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah + 1.457.100 hektar, dibagi menjadi blok/daerah kerja sebagai berikut: Blok A seluas 227.100 hektar (15,59%), Blok B seluas 161.480 hektar (11,08%), Blok C seluas 568.635 hektar (39,03%), Blok D seluas 162.278 hektar (11,14%), Blok E seluas 337.607 hektar (23,17%). Program swasembada pertanian tanaman pangan, sebagai tujuan nasional adalah beras yang gagal ini menyisahkan banyak persoalan, mulai dari persoalan kerusakan ekologi gambut sampai kemiskinan yang melanda masyarakat lokal sekitar dan di daerah eks PLG.


Dampak Mega Proyek PLG 1 juta hektar:

Secara umum dampak yang ditimbulkan oleh mega proyek 1 juta hektar PLG di Kalimantan Tengah sangat terasa bagi sumberdaya alam gambut dan kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal suku dayak Ngaju. Pembukaan lahan melalui penebangan, pembongkaran gambut-gambut tebal, penggusuran kebun rotan, kolam ikan tradisional (beje), sungai-sungai, danau-danau, handil-handil mengakibatkan kebakaran hutan, hilangnya mata pencaharian penduduk, musnahnya flora dan fauna khas yang dilindungi. Penebangan kayu hutan secara illegal yang marak karena akses proyek terhadap tegakan hutan gambut sangat mudah dan diikuti oleh masyarakat (dengan alasan ekononomi dan perut) yang di motori oleh para cukong-cukong semakin merambah kuat dan meningkat di kawasan PPLG, tanpa ada upaya hukum yang berarti. Konflik social, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin berkurang, serta terganggunya tatanan social masyarakat lokal.

· Pembukaan lahan di kawasan hutan gambut dalam secara membabi buta mengakibatkan dampak yang cukup parah terhadap kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat local secara mendadak dan tanpa ada yang bisa menghalangi kebijakan PPLG.

· Penebangan, penggusuran kawasan hutan, kebun rotan, beje-beje, sungai-sungai, handil-handil dan pengerukan gambut-gambut dalam mengakibatkan kebakaran hutan, hilangnya mata pencaharian penduduk, kejutan budaya dan musnahnya habitat satwa-satwa dilindungi.

· Penebangan kayu hutan secara illegal yang diikuti oleh masyarakat (dengan alas an ekononomi dan perut) untuk pemenuhan kebutuhan industri sector hilir perkayuan yang di motori oleh para cukong-cukong semakin merambah kuat dan meningkat di kawasan PPLG, tanpa ada upaya hukum yang berarti.

· Hilangnya mata pencaharian masyaraklat local dari SDA berdampak pada daya beli masyarakat menurun, biaya pendidikan, kesehatan, bahan pangan dan lainya menjadi beban berat bagi masyarakat, dan masyarakat mengalami proses pemiskinan sumberdaya alam local – yang berakibat juga pada kecendrungan aktivitas masyarakat untuk merusak sumberdaya alam – hutan.

· Rusak dan menurunnya fungsi hutan kawasan gambut sedang dan dalam, sumberdaya air, kebakaran gambut, berdampak pada hilangnya habitat-habitan satwa yang dilindungi, mata pencaharian masyarakat dan terganggunya ekosistem air hitam.

· Konflik social, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin berkurang, SDA rusak dan tidak tertata dengan baik pola pemanfaatannya, Biaya rehabilitasi mahal dan lama, mendapat sorotan dunia international kebijakan yang merusak SDA dan social, budaya - ekonomi masyarakat dan Lingkungan Hidup.



Tidak ada komentar: