Senin, 21 Januari 2008

Sekilas Tentang

Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG)

Kalimantan Tengah


Musyawarah Besar Rakyat Pengelola Gambut yang diselenggarakan mulai tanggal 6 s/d 8 Desember 2007, dengan ditutup serangkaian pengukuhan pengurus besar ARPAG dan pengurus Koperasi ARPAG ”Sinje Simpei” secara adat yang dipimpin oleh Damang Kepala Adat Mengkatip Barito Selatan. Mubes ARPAG yang untuk pertama kalinya menghasilkan terbentuknya pengurus ARPAG, Garis-Garis Besar Program Kerja ARPAG dan Penetapan Anggaran Dasar ARPAG, serta Rekomendasi dan Resolusi ARPAG yang disampaikan pada Deklarasi ARPAG sekitar jam 12.00 tanggal 8 Desember 2007 di Kuala Kapuas Kalimantan Tengah.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kawasan tropika basah yang cukup besar dari beberapa type hutan basah diantaranya adalah hutan rawa gambut, mempunyai ciri yang unik dan khas yang paling rentan terhadap perubahan lingkungannya. Hutan rawa gambut ada dangkal dan dalam serta mempunyai keunikan dengan airnya yang berwarna hitam bahkan sering dikenal dengan nama ekosistem air hitam.

Pada tahun 1995, lahir kebijakan baru dalam pengembangan lahan rawa yaitu pembukaan lahan rawa secara besar-besaran melalui Keppres No. 82 tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 yang dikenal dengan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta Hektar di Kalimantan Tengah, mencakup bagian wilayah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan dan Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Timur. Program swasembada pertanian tanaman pangan, sebagai tujuan nasional adalah beras yang gagal ini menyisahkan banyak persoalan, mulai dari persoalan kerusakan ekologi gambut sampai kemiskinan yang melanda masyarakat lokal sekitar dan di daerah eks PLG.

Secara umum dampak yang ditimbulkan oleh mega proyek 1 juta hektar PLG di Kalimantan Tengah sangat terasa bagi sumberdaya alam gambut dan kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal di kawasan gambut. Dampak yang memberikan kontribusi pada perubahan bentang alam gambut melalui; pembukaan lahan - hutan gambut secara membabi buta, penebangan, penggusuran kawasan hutan, kebun rotan, beje-beje, sungai-sungai, handil-handil dan pengerukan gambut-gambut dalam mengakibatkan kebakaran hutan, hilangnya mata pencaharian penduduk, kejutan budaya dan musnahnya habitat satwa-satwa dilindungI. Hilangnya mata pencaharian masyaraklat local dari SDA berdampak pada daya beli masyarakat menurun, biaya pendidikan, kesehatan, bahan pangan dan lainya menjadi beban berat bagi masyarakat. proses pemiskinan sumberdaya alam local – yang berakibat juga pada kecendrungan aktivitas masyarakat untuk merusak sumberdaya alam – hutan. Konflik social, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin berkurang, mendapat sorotan dunia international kebijakan yang merusak SDA dan social, budaya - ekonomi masyarakat dan hutan gambut di Kalimantan Tengah.

Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) adalah organisasi rakyat yang secara sadar dan mandiri di bangun atas dasar kepentingan rakyat yang bermukim di wilayah hutan-lahan gambut khususnya eks PLG 1 juta hektar. Organisasi Rakyat ini memiliki 61 organisasi rakyat di tingkat Desa/ Kampung yang tersebar di 52 Desa/ Kampung meliputi Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan dan Palangkaraya Kalimantan Tengah. Saat ini anggotanya meliputi 3.000 orang petani dan nelayan sungai, danau di ekosistem gambut.

VISI ARPAG adalah Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik yang dapat menjaga kelestarian sumberdaya alam gambut sebagai ruang kehidupan generasi.

MISI ARPAG adalah:

1. Sebagai wadah masyarakat pengelola gambut dalam pertukaran informasi, komunikasi, konsultasi hukum, teknologi dan penyelesaian kasus-kasus yang terjadi.

2. Mengembangkan perekonomian masyarakat dalam bentuk usaha produktif.

3. Membangun sistem data dan informasi, komunikasi ditingkat ARPAG dan keluar yang berpihak pada petani.

4. Mendorong pembuatan kebijakan yang dapat memperbaiki kehidupan masyarakat lokal

5. Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga ditingkat lokal, nasional dan international dalam memperjuangkan hak-hak petani yang lebih baik.

Tujuan ARPAG

1. ARPAG bersama anggotanya dapat memperjuangkan kebijakan pemerintah yang dapat memberikan kehidupan masyarakat disekitar gambut yang lebih baik di Kalteng.

2. ARPAG Secara kelembagaan dan anggota ARPAG mampu menggerakan kekuatan yang dimiliki dalam memperjuangkan hak-hak untuk menjamin keidupan masyarakat sekitar gambut mulai tingkat anggota, organisasi dan masyarakat Kalimantan tengah.

3. ARPAG dapat membuka akses informasi secara luas tentang pasar, teknologi dan modal melalui upaya kerjasama dengan para pihak yang mendukung perjuangan ARPAG.

Garis Besar Program ARPAG:

1. Melakukan Pembelaan (Advokasi) bagi masyarakat disekitar kawasan Gambut, Sumber Daya Alam secara adat dan secara Hukum.

2. Memperkuat hak-hak masyarakat adat secara tertulis atas tanah adat, hutan adat, kebun, sungai, beje, handel, danau yang dikelola berdasarkan aturan-aturan lokal masyarakat adat di kawasan gambut Kalteng.

3. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan dalam pengelolaan sumber daya alam gambut.

4. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan guna menjamin kedaulatan ekonomi masyarakat disekitar gambut

5. Membangun kerjasama dengan pihak-pihak luar untuk mendukung perjuangan masyarakat di sekitar gambut sepanjang tidak menghilangkan hak-hak masyarakat adat

6. Memperjelas tata batas wilayah antar desa secara tertulis dan tanda-tanda adat (sungai-sungai dan pohon).

Susunan Pengurus ARPAG

Kalimantan Tengah Periode Tahun 2007 s/d 2010


DEWAN ALIANSI ARPAG:

Ketua : Austin Binti (Barsel)

Wakil Ketua : Rusnadi (Kota Palangkaraya)

Wakil Ketua : Nau Don Yusias (Pulang Pisau)

Sekretaris : Karman Edo (Kapuas)

Anggota : Sudir Junas (Pulang Pisau), Ewaldianson, SE (Kapuas) Susundoro,

(Kota Palangkaraya), Sampet (Kapuas), M. Jafarco Lewis (Barsel)

PELAKSANA HARIAN ARPAG:

1. Sekretaris Pelaksana Harian : Muliadi. SE

2. Adminsitrasi dan Keuangan : Titus

3. Devisi Organisasi dan Keanggotaan : Ihwan, Allo Lambung

4. Devisi Pendidikan dan Pelatihan : Yuparnadi, Yustine Eti Sriwati

5. Devisi Advokasi dan Kampanye : Alpian, Manuparyadi, Aseperado, Liun,

Siswanto, Hambri

6. Devisi Logistik dan Pendanaan : Drs. Yales. Y.M. dan Wismanto. SE


Alamat Sekretariat ARPAG:

(d/a YPD) Jln. Cilik Riwut No. 11 RT. III RW. XVII Kelurahan Selat Dalam 73516

Kabupaten Kapuas-Kalimantan Tengah, Telp. (0513) 22379 email : petakdanum@gmail.com


Kontak Mobile: Muliadi (0813 52761222)

Tidak ada komentar: